Reskrim Polsek Baradatu, Ringkus DE Pelaku Curas Di Jalan Lintas sumatera
WAY KANAN (SP) : Polsek Baradatu Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalinsum Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu, kabupaten setempat.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra, saat dikonfirmasi, Rabu 12 Januari 2022, menerangkan pada hari Minggu, tanggal 19 Desember 2021 sekitar pukul 13.30 WIB, Lena (38) warga Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu, menjadi korban penjambretan saat baru turun dari mobil bus di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Banjarmasin.
Setelah berdiri dipinggir jalan dan baru jalan beberapa langkah hendak ke rumah, kakak korban melihat ada pengendara sepeda motor Honda Beat warna merah yang berboncengan dengan dua orang laki-laki datang merampas tas selempang milik korban.
Dari ketiga pelaku tersebut, korban mengenali salah satunya berinisial DE dan berhasil mengambil tas korban yang berisikan KTP, satu unit handphone dan satu lembar STNK motor.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3 juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Baradatu untuk di proses lebih lanjut,” paparnya.
Sementara itu, untuk kronologis penangkapan pelaku pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Tekab Polsek Baradatu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan di rumah orang tuanya yang beralamat di Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
“Tersangka inisial DE berdomisili di Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu,” ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Baradatu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara untuk dua rekan tersangka masih menjadi DPO (daftar pencarian orang).
Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” pungkas Kasatreskrim.
(MOES)