Satreskoba Polres Tubaba Tangkap Tiga Pria Dewasa, Saat Akan Bertransaksi Narkoba

Tulang Bawang Barat-(suarapedia.id)- Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung Pada Hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira jam 23.00 Wib kembali berhasil meringkus 3 (tiga) orang pria dewasa yang akan melakukan transaksi narkoba pada saat ditangkap ketiga orang tersebut sedang menggunakan sabu didalam sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Gunung Agung Kec. Gunung Terang Kab Tulang Bawang Barat, sabu yang digunakan tersebut merupakan yang akan dijual kepada seseorang yang telah memesannya untuk mengetahui kwalitas sabu tersebut bagus atau tidak (tester).
Terduga Pelaku dengan inisial MY (31), EW (34) dan EW (31) Ketiga Tiga Pria Dewasa asal Tiyuh Gunung Agung RT/RW 014/007 Kec. Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H. Sabtu (03/05/2025)
Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran Besar yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan Berat Bruto 25,45 Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) Buah alat hisap shabu (Bong) yang masih terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok salah satu bagiannya tersambung kaca pirek, 1 (satu) buah selang pipet yang tersambung kaca pirek, 1 (satu) buah sendok shabu, 2 (dua) buah selang pipet, 3 (Tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah dompet kecil warna Cream, 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A53 warna BIRU case Hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA CB 150R warna Hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA BEAT warna Hitam list Kuning Tanpa Nopol,”ujar jefry
Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat sebuah rumah yang sering dijadikan tempat untuk bertransaksi dan berpesta narkoba, atas dasar informasi tersebut tim opsnal satresnarkoba melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk merespon informasi dari masyarakat tersebut.
Hasil penyelidikan anggota team opsnal mengetahui sebuah rumah yang sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba, kemudian pada saat dilakukan penggerebakan dirumah tersebut berhasil mengamankan ketiga orang tersebut sedang menggunakan narkoba jenis Sabu Pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 25,45 Gram dan barang bukti tersebut diatas.
“Ke tiga orang Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri
“Terduga Pelaku MY, EW, dan EW dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Pungkasnya.
Penulis:(humas_tubaba)
Editor:(Darwis)