Sempat Di Buru 2×24 Jam, Akhirnya Pelaku Penusukan Pemuda Asal Margo Rahayu Berhasil di Amankan
Laporan : Dhamar

Mesuji Lampung,(Suarapedia.Id) – Dalam waktu kurang dari 2×24 Jam Pelaku Penusukan Korban AM (20) Warga Margo Rahayu Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji yang terjadi di bendungan Albaret Desa Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang akhirnya berhasil diamankan. Jumat (23/05/25)
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR dalam konferensi Pers nya menjelaskan Pelaku Berinisial VO (17) 3 Bulan diamankan saat berada di rumahnya di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Lebih lanjut terang AKBP Harris, motif dari penusukan tersebut yaitu persoalan wanita, pelaku tersulut emosi karena korban sempat melawan sehingga terjadi pertikaian, kemudian pelaku mengeluarkan pisau dan menikam korban yang menyebabkan meninggal dunia.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu Jaket, kaos putih, celana pendek milik korban, dua bilah pisau yang salah satunya milik pelaku, serta sendal slop milik pelaku.
Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. Pungkas Kapolres. (Red/Hum/ Resort Msj)