Sidang Perkara Pidana Pengelapan Pajak Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama, Berikut Keterangan Para Saksi Tersangka
Redaksi Daerah
Tulangbawang, (Suarapedia.Id) – Pelaksanaan sidang lanjutan perkara pidana kasus penggelapan dengan nomor persidangan 561/Pid.B/2021/PN Mgl, keterangan para saksi tersangka Mustopo dalam perkara penggelapan pajak Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU-SB) yang dilaporkan oleh Mursyid Aspian Balang sebagai penerima kuasa pelapor dari Munawaroni. Selasa (18-1-2022)
Saat persidangan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu, saksi pelapor Mursid, bendahara Agung Warno, Mirwan dan Munawaroni.
Dalam kesaksiannya Agung Warno selaku bendahara mengatakan, pada saat Lasiman kerumahnya dia menunjukan 2 kwitansi penyerahan uang kepada Mustopo senilai 140juta yang dipoto oleh Agung Warno dan disebarkan kepada teman temannya.
Disela-sela persidangan kuasa hukum Mustopo, I Ketut Seregig SH, MH mengatakan, dalam laporan itu hanya mengenai kwitansi kiriman uang kepada Mustopo, namun dalam kwitansi tidak ada pembuktian yang mencantumkan uang tersebut pajak yang harus diserahkan ke pada pihak PTPN7 maupun kepada Kasiman
“Kesaksian yang dihadirkan jaksa sangat lemah karna seluruh kesaksian dinyatakan didepan persidangan telah dibantah oleh terdakwa Mustopo satu persatu dan terdakwa mengatakan hanya keterangan sepihak bahwa saksi-saksi tersebut adalah saksi rekayasa. Saya sebagai kuasa hukum Mustopo menilai kasus ini tidak ada pembuktian otentik, karena pelapor hanya berdasarkan kwitansi yang tidak ada bunyinya. pembuktian ini tidak jelas apakah itu uang koperasi atau uang pribadi kita tidak tau,”tuturnya
Masih kata, I Ketut Seregig, dirinya memaparkan ketika mengkonfirmasi Lasiman yang merupakan saksi kunci di rumah tahanan Polres Tulangbawang menyatakan, bahwa terdakwa Lasiman yang menjadi saksi dalam perkara terdakwa Mustopo menyesal telah membuat bukti yang dirinya buat secara rekayasa sendiri.
“Saya ada bukti uang sudah saya bayarkan semua kepada dinas pajak dikota bumi mulai dari Januari sampai Desember 2019. Aliran dana kepada Mustopo adalah rekayasa karena saya di iming imingi mendapat 5 persen dari hasil sawit yang dikelola oleh PTPN7 dan saya akan jelaskan semua kepada majelis hakim apa yang sebenarnya terjadi dalam perkara saya dan pak Mustopo. Terlebih saya dijanjikan keluar tahanan paling lama 1 bulan,”ucap I Ketut Seregig menuturkan apa yang diucapkan Lasiman saat di konfirmasi dirinya di Rutan Polres Tuba.
(Tim/Red)