Sosialisasi Arah dan Kebijakan Pusat terkait Program Kegiatan Infrastruktur Bagi Daerah Tahun 2025 di Kabupaten Mesuji
Laporan : Dhamar
Mesuji,(Suarapedia.Id) – Pemerintah Kabupaten Mesuji mengadakan acara sosialisasi mengenai arahan dan kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 di Hotel Adzam, Kabupaten Mesuji, Selasa (22/07/2024).
Sebelum memulai sambutannya Penjabat Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana mengucapkan selamat datang kepada Tim Direktorat Transportasi, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Kementerian PPN/Bappenas beserta rombongan di Kabupaten Mesuji.
Kabupaten Mesuji yang lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung, dengan luas wilayah 220.041 Ha, yang terdiri dari 7 Kecamatan dan 105 Desa.
Dalam sambutannya Penjabat Bupati Mesuji menyampaikan bahwa Kabupaten Mesuji memiliki potensi besar dalam bidang pertanian dan perikanan untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 472/KPTS/RC.040/6/2018 tentang Lokasi Kawasan Pertanian Nasional, Kabupaten Mesuji memiliki komoditas prioritas yaitu padi, cabai, jeruk dan karet. Kabupaten Mesuji juga memiliki Indeks Ketahanan Pangan (IKP) Pada Tahun 2023 sebesar 86,21 dan berada di peringkat ke-38 nasional serta tertinggi ke- 3 di Provinsi Lampung serta menjadi salah satu lumbung pangan di Provinsi Lampung dengan luas baku sawah mencapai 30.611 hektar dengan produksitivitas padi mencapai 296.527 ton GKG (Gabah Kering Giling).
Kabupaten Mesuji merupakan salah satu kabupaten/kota yang memiliki porsi APBD terendah di Provinsi Lampung. Anggaran pendapatan daerah tahun 2024 yang telah ditetapkan dalam APBD sebesar Rp. 1.085.876.883.552,-. (satu triliun delapan puluh lima milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan puluh tiga
ribu lima ratus lima puluh dua rupiah).
Kemampuan keuangan daerah yang terbatas tersebut tentu belum mampu menjawab berbagai macam isu pembangunan di Kabupaten Mesuji termasuk dalam menyediakan infrastruktur publik yang memadai.
“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 432 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional, terdapat rencana lokasi dan hierarki pelabuhan di Kabupaten Mesuji yaitu Pelabuhan Pengumpan Regional Mesuji, Pelabuhan Pengumpan Lokal KTM SP 8, Pelabuhan Pengumpan Lokal Sungai Sidang, dan Pelabuhan Pengumpan Lokal Wiralaga,” lanjut nya.
Keberadaan Sungai Mesuji sebagai sungai terpanjang kedua di Provinsi Lampung, yang menjadi batas alam antara Provinsi Lampung dan Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan, dimanfaatkan oleh masyarakat dan pelaku usaha sebagai jalur transportasi. Namun, kondisi pelabuhan pengumpan regional dan lokal di Mesuji saat ini sangat memprihatinkan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017, terdapat rencana lokasi dan hierarki pelabuhan di Kabupaten Mesuji sebagai pelabuhan pengumpan regional.
Atas dasar tersebut, sebagai upaya pemenuhan infrastruktur transportasi perairan yang memadai dalam mendukung peningkatan konektivitas, aksesibilitas dan mobilitas penumpang dan barang sebagai alat transportasi utama dan mendukung pengembangan Kawasan Prioritas Nasional. Kiranya Kementerian PPN/Bappenas ditahun depan, dapat mempertimbangkan Kabupaten Mesuji sebagai Lokasi Prioritas Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Transportasi Perairan Tahun 2026 yang rencananya akan kami gunakan untuk peningkatan dan rehabiltasi pelabuhan pengumpan lokal KTM SP. 8 Mesuji Timur.
“Pada kesempatan ini juga saya atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji berharap kepada Direktorat Transportasi, Deputi Bidang Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Kementerian PPN/Bappenas, agar Kabupaten Mesuji di Tahun 2025 dapat diperjuangkan menjadi lokasi prioritas Dana Alokasi Khusus (DAK) baik yang non tematik (Pelayanan Dasar) ataupun tematik lainnya seperti Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP). Mumpung lokpri DAK Fisik khususnya yang tematik belum muncul di aplikasi Krisna DAK 2025,” tutup nya.