Berita TerkiniKabar LampungKriminalTNI POLRIWaykanan

Polres Way Kanan Ungkap 5 Kasus dan Ringkus 2 Pengedar Narkoba

Suarapedia.id – Polres Way Kanan kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Hal itu diungkapkan Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, didampingi Kasatres Narkoba Iptu Prayugo Widodo dan Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji. Pada saat konferensi pers di Mako Polres Way Kanan. Senin, (19/1/2026).

Pasalnya, belum genap 24 jam Satres Narkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap 5 kasus dan ringkus 8 tersangka dengan rincian 2 orang pengedar jenis sabu serta 6 diantaranya merupakan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

“Dari ke depalan tersangka tersebut, yang berhasil diamankan diantaranya 3 perempuan yaitu, HS (46), RF (24), BR (19), MR (46) warga Kecamatan Blambangan Umpu. Kemudian, FY (26) warga Kecamatan Way Tuba. Serta, ND (28), NM (20), LR (31), berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan,” kata AKBP Didik Kurnianto.

Menurut Kapolres, para tersangka diamankan karena diduga terlibat kasus sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi.

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 40,08 gram, 11,32 gram, 1,1 gram, 1,85 gram sabu, 0,72 gram ekstasi.

Kemudian, 230 plastik klip berbagai ukuran, uang tunai 350 ribu rupiah, satu lembar kertas bertuliskan nomor rekening. Serta 7 sedotan berbentuk sekop, jarum suntik yang telah dimodifikasi dan 2 alat hisap sabu.

“Tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu dapat dikenai pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsider pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” kata Kapolres.

“Kemudian, pengedar narkotika jenis sabu dapat dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsider pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijerat pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tambahnya. (Wp/Moes)

Related Articles

Back to top button