Tak Temui Kesepakatan, Marga Buay Mencurung Akan Ambil Paksa Tanah Adat yang Di Kuasai PT.SIP
Redaksi
Bandar Lampung, (Suarapedia.Id) – Marga Buay Mencurung Melalui Kuasa Hukumnya Damiri, SE., M.Sc.,Ph.D. Mengelar Rapat keluarga Bersama Tokoh adat Buay Mencurung Selasa 27/6/23
Rapat yang di gelar Di Hotel Nusantara Kota Bandar Lampung itu di Hadiri Tokoh Tokoh Adat Buay Mencurung Mesuji Lampung.
Pada kesempatan itu Kuasa Hukum Buay Mencurung Membahas Soal Tak adanya Kesepatan PT.SIP Untuk Memerikan Hak atas Tanah seluas 3.500 H milik adat Buay Mencurung.
” Pada Proses Awal tuntutan warga Ke Pihak PT.SIP Tidak ada jawaban dan hasil Kesepakatan yang Terjadi artinya PT.SIP tidak Merespon Tuntutan warga atas lahan warga adat Buay Mencurung seluas 3500 yang saat ini di kuasai PT.SIP
Untuk Itu, Lanjutnya lagi Melalui Rapat Ini kami sepakat akan mengambil jalur Paksa, Artinya Warga adat Buay Mencurung Akan Mengambil paksa lahan yag saat ini masuk kedalam HGU PT.SIP.
Tak ada jalan lain, kami kan mengambil paksa lahan seluas 3500 H itu.Jelasya
Melalui Rapat itu juga Kuasa Hukum Buay Mencurung Mengingatkan kepada warga adat buay mencurung agar tidak melakukan Anarkis dan pengrusakan gedung dan Fasilitas lainya, yang kita ambil paksa adalah Tanah seluas 3500 itu saja. Imbuhnya.
Ketika di singgung soal kapan Pengambilan paksa lahan itu di lakukan, kuasa Hukum Buay Mencurung menjawab dalam waktu dekafmt akan kita eksekusi, saat ini pihaknya masih saking berkordinasi, setelah siap kami akan langsung Turun ke lokasi.tutupnya