Bandar LampungBerita DaerahBerita Media Global

Tanggung Jawab Hukum Sebenarnya Untuk Siapa…?

Sebuah Tinjauan Sosial.

Oleh : Aliman Oemar.

Bandarlampung (Suarapedia.Id) – Pasca penjatuhan sanksi administrasi terhadap mantan oknum Kepala Sekolah (Kepsek), yang terciduk bersama seorang wanita yang telah diangkat sebagai oknum guru PPPK di sebuah Hotel Bandarlampung. Artinya kedua pelaku kesehariannya adalah Guru atau Pendidik, dalam pandangan penulis, sanksi menjadi titik lemah pengambil keputusan karena cenderung sanksi diberikan dalam bentuk administratif dan tidak menimbulkan efek jera. Bahkan perbuatan (Diduga) keduanya telah menjatuhkan harkat martabat guru pada umumnya, dan sangat pas dengan istilah karena nila setitik rusak susu sebelanga.

Ohya, kembali ke persoalan etika profesi, seperti yang disampaikan Ketua PGRI Lampung Timur. Dengan jumlah anggota ribuan, memang diperlukan kesadaran kolektif dari semuanya. Terlebih melakukan perbuatan nyeleneh (seperti diungkap beliau ketika bincang santai dengan penulis melalui telepon selular).
Memang benar kita tidak berhak menyalahkan salah satu pihak, tetapi perbuatan diduga perzinahan terjadi karena ada kesenjangan rasa terhadap Profesi dan Agama.
Dan ada yang menjadi sangat baik, didalam KUHP terbaru telah mengatur hal tentang perzinahan dan kumpul kebo dengan Pasal 411 (zina, pidana maksimal 1 tahun) dan
Pasal 412 (kumpul kebo/kohabitasi, pidana maksimal 6 bulan). Keduanya merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses jika ada laporan dari pihak terkait (suami/istri, orang tua/anak), sedangkan pasal zina diperluas mencakup orang menikah dan tidak menikah, namun tetap bersifat aduan agar tidak disalahgunakan.
Delik aduan itu yang secara obyektif sangat sulit dilakukan, entah dengan alasan apapun.
1. Membuka aib keluarga sama dengan memasukkan diri dalam jurang.
2. Dugaan bermotif ekonomi.
3. Dugaan jabatan hilang dan sebagainya.
Dan ini membuktikan sulitnya penerapan hukum yang adil.
Padahal, dalam KUHAP yang baru berbunyi :
Pasal 411 (Zina):
Setiap orang yang bersetubuh dengan yang bukan suami/istri dipidana.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda. Kategori II.
Sifat Delik Aduan: Penuntutan hanya bisa diajukan oleh suami/istri (jika menikah) atau orang tua/anak (jika lajang).
Pasal 412 (Kumpul Kebo/Kohabitasi):
Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri diluar perkawinan dipidana.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda Kategori II.
Sifat Delik Aduan: Sama seperti zina, penuntutan hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan.
Sementara sanksi administratif di Inspektorat menjadi tidak objektif, karena tidak menyebutkan dengan jelas. Apakah pegawai yang melakukan perzinahan, selain jabatannya diturunkan. Seharusnya ditambahkan ditunda kenaikan pangkatnya dan seterusnya, dengan harapan tidak terjadi lagi ataupun berkurang untuk berfikir selingkuh.

Dalam KUHP yang baru titik temuannya jelas, yaitu :
Perbedaan dan Perluasan

Perluasan Subjek: Zina kini mencakup orang yang tidak menikah berhubungan dengan orang yang menikah, atau keduanya lajang.
Penekanan Delik Aduan: KUHP baru menegaskan bahwa kasus ini tetap delik aduan (tidak bisa diproses sembarangan) untuk mencegah kriminalisasi berlebihan dan melindungi privasi.

Dasar Hukum:
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Sebenarnya Penulis mencoba melihat Persolan ini dari sisi agama yang adil membaca persolan. Segala sesuatu itu tidak mungkin bila tidak ada sebabnya atau tak mungkin ada asap kalo tak ada apinya.

Related Articles

Back to top button