Tim Penyidik Tipidkor Pidsus Serahkan BB dan Tersangka Ke Kejari Tuba
Laporan : Biro Tulang Bawang
Tulangbawang,(Suarapedia.Id) – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pidsus melakukan penyerahan barang bukti (BB) dan tersangka (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Tulangbawang (Kejari Tuba) perihal perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Kampung (APBKam) Gedung Meneng Kec. Gedung Meneng Kab.Tuba Tahun Anggaran 2021, Rabu (1/11/23).
Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Ali Habib Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Devi Freddy Muskitta yang didampingi Kasie Intel R.Djati Waluya saat dikonfirmasi Suara Pedia.Id mengatakan bahwa tersangka Is,As dan Km selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 1-20 November 2023 dirumah tahanan (Rutan) kelas I Way Hui B.Lampung sampai dengan perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang,” ujarnya.
Berdasarkan pada surat perintah penahanan kejari tuba nomor: PRINT-02/L.8.18/Ft.I/11/23 tanggal 1 november 23 dan surat perintah penahanan kejari tuba no: PRINT-03/L.8.18/Ft.1/11/23 tanggal 1 november 23 serta surat perintah penahanan kejari tuba no: PRINT-04/L.8.18/Ft.1/11/23.
Adapun barang bukti yang telah mengakibatkan kerugian negara dan menjadi dugaan Tipidkor tersebut senilai Rp.660.534.114,51(Enam Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Tiga puluh Empat Ribu Seratus Empat Belas Koma Lima Puluh Satu),” tambahnya.
Selanjutnya tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal sangkaan Primair pasal 2 ayat (1) Jo, pasal 18 undang-undang no: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan undang-undang no: 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang no: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang no: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tutupnya.