Bapenda Provinsi Lampung Akan Evaluasi Terkait Usulan DPRD Tentang Perpanjangan Pemutihan Pajak
Redaksi
Bandar Lampung,(Suarapedia.Id) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung akan melakukan kajian terkait usulan dari DPRD setempat yang meminta pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dilakukan perpanjangan.
“Terkait usulan perpanjang pemutihan pajak dari DPRD akan kita evaluasi terlebih dahulu. Pelaksanaan kan sampai dengan akhir September bulan depan. Karena harus konsultasi dengan kementerian,” ungkap Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah saat dimintai keterangan, Rabu (18/8/2021).
Adi melanjutkan, pemutihan PKB dan BBN-KB di Provinsi Lampung pada tahun 2021 ini sebelumnya telah disepakati dilaksakan selama enam bulan dengan terbitnya Peraturan Gubernur. Pemutihan terhitung sejak bulan April hingga September mendatang.
“Proses nya harus seperti itu jadi tidak bisa serta merta langsung diperpanjang. Tetapi nanti akan kami evaluasi dari hasil selama enam bulan ini apakah akan diperpanjang atau cukup. Jika diperpanjang harus membuat Perbub lagi,” ungkapnya.
Menurutnya, pemutihan pajak kendaraan yang sudah diberlakukan sejak awal April hingga saat ini telah menyumbang sedikit nya Rp133 miliar ke kas daerah yang diikuti oleh kendaraan roda dua 124.820 unit dan kendaraan roda empat 53.073 unit.
“Kalau berbicara sudah berapa persen menyumbang dari yang ditargetkan ini sebetulnya dihitung secara keseluruhan penerimaan PKB. Karena progam pemutihan ini berarti semua yang terlambat membayar mengikuti pemutihan walaupun hanya 2-3 bulan saja,” jelasnya.
Menurutnya, jika dilihat berdasarkan referensi progam PKB pada tahun 2017 lalu telah berhasil meningkatkan pendapatan mencapai Rp90 miliar. Pada tahun ini ia berharap pendapatan bisa meningkat hingga Rp120 miliar.
“Jadi kami tetap akan berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan penerimaan dari progam pemutihan ini. Sehingga nanti di akhir tahun paling tidak bisa meningkat pad dibandingkan tahun lalu sekitar Rp120 miliar,” pungkasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Noverisman Subing, meminta agar program pemutihan PKB dan BBN-KB dapat dilakukan perpajangan.
Hal tersebut lantaran adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang membuat sebagian masyarakat menunda untuk membayar pajak. (*)