Berita TerkiniHukumKriminalMesuji

Kedapatan Memiliki Sabu Seberat 2.39 Gram, Dua Pasutri Asal Wiralaga I Di Ciduk Polisi

Redaksi Daerah

Mesuji Lampung,(Suarapedia.Id) -Satuan Reserse Narkotika (Restik) Polres Mesuji, berhasil mengamankan Pasutri yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika, Rabu (27/10/21) sore, sekira Pukul 15.00 Wib di Desa Wira Laga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Adapun dua orang tersebut yang di amankan berinisial BL (53) dan istrinya EN (51), keduanya di amankan saat berada di rumah, yang beralamatkan di Desa Wira Laga I Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. Penangkapan berdasarkan dari laporan masyarakat.

Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H., S.Ik., yang di wakili Kasat Narkoba IPTU M. Nufi S.Tr.K, membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan dua orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika sebagaimana di maksut dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun kronologis penangkapan, Pada hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2021 anggota mendapatkan laporan dari masyarakat, sekira pukul 15.00 wib telah di amankan 2 (dua) orang dengan inisial BL dan EN di rumah miliknya, yang beralamatkan di Desa Wiralaga I Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji, karena diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika.Terang Kasat Iptu M. Nufi

Saat mengamankan kedua tersangka anggota berhasil menyita barang bukti yaitu 1 (satu) buah dompet karet berbentuk DORAEMON, 10 (sepuluh) buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,39 gram, 6 (enam) buah plastik klip kecil sedang kosong, 3 (tiga) buah plastik klip besar kosong, 8 (delapan) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah plastik bening berisi 51 (lima puluh satu) buah plastik klip kecil kosong, uang senilai Rp.290.000 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone kecil merek NOKIA warna putih dan 1 (satu) buah plastik bening yang didalam nya terdapat 1 (satu) buah skop. Jelas Kasat Narkoba

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di gelandang ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut, untuk keduanya akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya. (DMR/Dum)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
perihoki perihoki perihoki perihoki robot dewa hack robot biru hack lapak cheat iblis merah hack jackpot besar mahjong ways perihoki
jago78