Bapenda Tuba Berikan Keringanan PBB Masyarakat Tidak Mampu
Redaksi Daerah
Tulangbawang,(Suarapedia.Id) – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulangbawang (Bapenda Kab.Tuba) memberikan keringanan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan bagi masyarakat tidak mampu (miskin) di tahun 2022.
Bantuan pengurangan SPPT PBB-P2 tersebut tertuang berdasarkan Keputusan Bupati Tulangbawang Nomor : B/148/V.3/TB/2022.
“Sejumlah masyarakat kurang mampu di beberapa kampung mendapatkan keringanan SPPT PBB-P2 dari pemerintah daerah,” terang Sekretaris Bapenda Andin Budiman yang mewakili Kepala Badan Jumat (2/11/2022).
Dirinya mengungkapkan, adapun sejumlah kampung tersebut salah satunya berada di Kecamatan Rawa Pitu.
Pemberian tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Tuba saat kunjungan kerja realisasi 25 Program Bergerak Melayani Warga (BMW) lalu.
“Ada sebanyak 8 Kampung di Kecamatan Rawa Pitu yang mendapatkan keringanan SPPT PBB-P2 dari pemda Tuba,” ujarnya.
“Untuk wilayah Kecamatan Rawa Pitu itu diserahkan langsung Bupati saat kunker realisasi 25 program BMW,” tambahnya.
Dirinya menjelaskan, adapun 8 Kampung di Kecamatan Rawa Pitu tersebut yaitu Kampung Andalas Cermin sebanyak 165 lembar SPPT PBB-P2.
Kampung Batang Hari sebanyak 51 lembar SPPT PBB-P2, Kampung Duto Yoso Mulyo sebanyak 200 lembar SPPT PBB-P2.
Kampung Gedung Jaya sebanyak 421 lembar SPPT PBB-P2, Kampung Mulyo Dadi sebanyak 15 lembar SPPT PBB-P2.
Kampung Panggung Mulyo sebanyak 33 lembar SPPT PBB-P2, Kampung Rawa Ragil sebanyak 29 lembar SPPT PBB-P2.
Serta Kampung Sumber Agung yang mendapatkan keringanan sebanyak 56 lembar SPPT PBB-P2.
“Semua kampung di Kecamatan Rawa Pitu itu sudah dilakukan penyerahan pengurangan SPPT PBB-P2 tahun 2022 oleh Bupati Tuba,” katanya.
Menurutnya, kegiatan bantuan pengurangan SPPT PBB-P2 itu sudah berjalan selama tiga kali sejak tahun 2020 lalu.
Pada tahun 2020 terhitung sebanyak 6.083 pengurangan SPPT PBB-P2 telah diberikan dengan total dana Rp 89.780.104 juta.
Untuk tahun 2021 sebanyak 6.067 SPPT PBB-P2 dengan total dana Rp 89.540.104 juta.
Hingga untuk tahun 2022 sebanyak 6.067 SPPT PBB-P2 dengan total dana Rp 91.005.000 juta.
(Red).