Begini mekanisme Pelayanan SKCK di Polres Tubaba
Redaksi Daerah
Tulang Bawang Barat, (Suarapedia.Id)-Satuan Intelkam Polres Tulang Bawang Barat yang saat ini dipimpin Kasat Intelkam IPTU Despian Riyandi, S.H. salah satu tugas diantaranya adalah memberikan pelayanan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam pelayanan tersebut selalu dilakukan dengan humanis, sopan dan ramah sehingga masyarakat yang dilayani merasa senang dan puas dalam pelayanan tersebut juga mengedepankan Polri sebagai Pengayom, Pelindung dan Pelayan masyarakat.
“Dalam pembuatan SKCK tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 dikenai biaya sebesar Rp. 30.000,00. (Tiga Puluh Ribu Rupiah), dan biaya tersebut dikirim dan masuk Kas Negara termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak” ujar IPTU Despian, S.H Kamis, (27/10/2022).
Dasar: UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP); UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri dan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010 .
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
*Tata cara mendapatkan SKCK
Membuat SKCK Baru*
– Membawa fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP asli.
– Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
– Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir, membawa Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
– Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 7 lembar dengan latar belakang warna merah.
– Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
– Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
*Memperpanjang masa berlaku SKCK*
– Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
– Membawa fotocopy KTP/SIM.
– Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
– Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
– Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah.
– Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Dikatakanya bahwa keterbatasan yang ada tak mengurangi Profesionalitas pelayananan dan Polres Tulang Bawang Tulang Bawang Barat sangat terbuka sekali menerima saran dan masukan dari masyarakat demi perbaikan pelayanan.
“Terlepas dari keterbatasan yang ada Polres Tulang Bawang Barat siap menerima saran dan masukan dari masyarkarat demi pelayanan yang lebih baik dengan mengutamakan Profesionalitas, Transparansi, Akuntabilitas, Pelayanan Prima”. Terang Kasat Intelkam.
Terakhir ia menegaskan bahwa misi pelayanan yang bebas korupsi juga tidak boleh dialpakan.
“Misi kita menjadikan pelayanan SKCK Polres Tulang Bawang Barat mengangkat misi Wilayah Bebas Korupsi, sesuai dengan acuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.” Pungkas Kasat Intelkam Polres Tulang Bawang Barat IPTU Despian. (Hum/Darwis)