Buka Pelatihan Hukum Bagi Aparatur Desa, Drs.Sulpakar Berpesan Agar Aparatur Desa Pahami Regulasi Pembangunan Serta Jangan ada Kegiatan Fiktif
Redaksi Daerah
Mesuji Lampung,(Suarapedia.Id) – Dalam rangka Meningkatkan pemahaman Hukum bagi Aparatur Desa dalam mengelola anggaran Dana Desa Di Kecamatan Way Serdang Pemerintah Daerah Melalui Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa Hari ini 28/6/22 Melaksanakan Pelatihan Hukum bagi Kepala Desa, Aparatur Desa dan BPD Se-kecamatan Way Serdang.
Kegiatan yang di laksanakan di Balai Desa Margo Bhakti Kecamatan Way Serdang Buka langsung Pejabat Bupati Mesuji Drs.Sulpakar
Hadir pada pada kegiatan Tersebut Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo, S.E,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Anwar Pamuji, S.E., Camat Kecamatan Way Serdang Feruzi,Kepala Desa se-Kecamatan Way Serdang,Ketua BPD se-Kecamatan Way Serdang Serta Sekretaris Desa se-Kecamatan Way Serdang.
Pejabat Bupati Mesuji Drs.Sulpakar Dalam Sambutannya Mengatakan’ Berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah untuk menjadikan desa sebagai daerah otonom serta memberikan banyak peran kepada desa, peran tersebut meliputi peran pelaksanaan pemerintahan desa, peran pelaksanaan pembangunan desa, peran pembinaan kemasyarakatan dan peran pemberdayaan masyarakat desa dalam menjalankan perannya dibutuhkan sdm yang produktif, handal serta profesional dan memiliki kapabilitas dalam menjalankan peran dan fungsinya di desa. peningkatan kemampuan aparatur desa sangat diharapkan agar mampu menjalankan peran/ tugas secara optimal sesuai dengan peran dan fungsinya. Kata Sulpakar
Selain itu lanjutnya lagi, desa Juga Di dituntut untuk mampu mengelola anggaran yang cukup besar, sehingga kades, perangkat desa dan bpd harus paham regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan. rajin berdiskusi dan membaca aturan, manfaatkan teknologi dalam menggali pengetahuan dan menjalankan pembangunan. pembangunan mesti dilaksanakan sesuai dengan janji-janji saat kampanye dan dituangkan dalam RPJM desa dan APBDesa, tetapi regulasi harus selalu ditaati agar niat baik dalam pembangunan dapat terwujud dan tidak ada permasalahan dikemudian hari
‘ Melalui Pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa yang kita selenggarakan saat ini bertujuan untuk mensinergikan diantara para pemangku kepentingan di level Desa.
Sogyanya, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang terpenting adalah bagaimana pemerintah desa mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mampu meningkatkan daya saing desanya. oleh sebab itu, peningkatan kapasitas aparatur desa dan bpd dalam menjalankan manajemen desa sangat diharapkan lebih meningkat.
Mengahiri Sambutannya’ Drs.Sulpakar Berharap dari pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa kepada peserta pelatihan dan stakeholder terkait lainnya dapat memahami peran dan fungsi masing-masing dalam menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik. serta lebih memahami regulasi-regulasi yang ada sehingga risiko kesalahan administrasi akan terhindari,’ jangan ada kegiatan fiktif berdayakan tenaga pendamping yang telah pemerintah sediakan. manfaatkan dan jadikan mereka patner dalam berdiskusi untuk membangun desa.
Dan kepada jajaran dinas PMD kabupaten Mesuji,saya harapkan tingkatkan lagi peran pemberdayaan, lakukan mapping terhadap permasalah dan berikan solusi sesuai dengan ketentuan peraturan yang Berlaku.Tandas Sulpakar.(DMR)