di Laporkan Lakukan Pencemaran Nama Baik Oleh Sdr.Baharudin, Edi Prasetyo Terancam Di Bui
Redaksi Daerah
Mesuji Lampung,(Suarapedia.Id) – Terkait Pemberitaan yang di Terbitkan media onlina asal Jakarta Www.jayapostnews.co.id beberapa hari lalu membuat baharudin Angkat Bicara jum’at.( 21/7/23)
Di temui di Kediamanya, di Kawasan Rek 45 kelompok Karya Tani Kecamatan Mesuji Timur Baharudin Menjelaskan Adanya Uang Senilai 700 juta yang di Sebut oleh Edi Prasetyo saya bingung dari mana asal hutang itu
Jika soal pembangunan lapak yang menurut Sdr Edi itu hutang saya jelasin begini Awalnya, di tahun 2020 edi menghubungi saya Karna ingin Numpang buat usaha untuk Lapak singkong di Tanahku (Tepat di tanah saya lokasi Sebelah Rumahku saat ini) saya jawab silahkan.kata edi
akhirnya saya untuk membantu buat lapak itu saya kordinasi ke toko matrial apa saja yg di butuhkan dengan bukti nota dari toko, dan setiap Matrial berikut Pembelian unit timbangan yang di beli saya laporkan ke sdr edi dan Di bayar sesuai Harga.
” laporan pembelian matrial ada, Bukti transfer ada lapaknya juga sudh jadi selajutnya saya bekerja di lapak itu tapi selama 4 bulan saya tidak di gaji. Oke bagi saya gk masalah mungkin itu bukan rejeki saya.
Makanya saya binggung apa yg saya tipu sampai saya di fitnah menipu dengan mengaku sebagai Paranormal’, jelas itu menghancurkan nama baik saya di masyarakat adapun Certa yang di tulis itu berdasarkan cerita dari satu narasumber saja tanpa konfimasi ke saya. Karna Saya merasa gak punya hutang saya jengkel sehinga saya laporkan ke Polres mesuji. Kata Baharudin
Di beritakan sebelumnya, Baharudin Melaporkan Sdr.Edi Prsetyo Ke Polres Mesuji Terkait Pencemaran nama baik, Laporan di Terima Satreskrim Polres Mesuji berdasarkan Nomor Laporan : PP/25/7/2023/Reskrim/Tanggal 20 juli 2023 Penyidik polres Mesuji Ipda M Ghani Fokril Aziz,S.Tr.K. di Bantu oleh Briptu Luchy Melsandie selaku Penyidik Pembantu.
Saat di konfirmasi Ipda M Ghani Membenarkan bahwa sdr Baharudin dan Istri Telah melaporkan sdr Edi Prasetyo dan Media Online asal jakarta Jayapost.co.id masalah pencemaran nama sesuai UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 20/7/23.
Terkait Persoalan yang di publikasikan melalui Media online asal jakarta membuat salah satu Lembaga Jurnalis Mesuji Angkat Bicara, Melalui Sambungan Telpon seluler Dhamar (Sekretaris DPC KWRI Mesuji) Menyoroti Pemberitaan yang di Tulis, sogyanya berita itu hanya berdasarkan Cerita satu narasumber saja, Menurut dhamar Pemberitaan itu terkesan sebelah pihak, Artinya berita yang di tulis Oline jayapostnews.co.id tanpa adanya konfirmasi Ke yang bersangkutan dalam hal ini Sdr.Baharudin tentu sangat di rugikan terlebih Postingan itu Menyudutkan sesorang dengan membuat bahasa menipu sampai 700 juta rupiah dengan mengaku Sebagai Paranormal padahal sdr baharudin Tidak pernah Berbuat seperti itu, Saya harap kasus ini dapat secepatnya di tindak lanjuti oleh Aparat Penegak hukum Dalam hal ini Satreskrim Polres Mesuji karna di duga Merusak nama baik sesorang.