DPD PEKAT IB Tuba Berikan Apresiasi Kejari Gelar RJ
Laporan : Tonya Wahyudi
Tulangbawang,(Suarapedia.Id) – DPD PEKAT IB Tulangbawang (Tuba) melakukan pendampingan digelarnya Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Menggala. Jumat (5/7/24).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Tuba Aci Jaya Saputra menyatakan, apabila (Meli) tetap dilaksanakan penahanan. Maka akan banyak mudaratnya, karena sebelumnya telah dilakukan adanya perdamaian,” ujarnya.
Bila tetap ditahan, terasa sekali mudaratnya. Apalagi bila dilihat, anak-anaknya masih kecil dan korban juga sudah memaafkan (Meli). Jadi masukan dari pemikiran Kejaksaan Agung kalau memang bisa dikembalikan ke semula lagi kenapa harus dilanjutkan,” tutur Aci Jaya Saputra, sebelum membacakan surat keputusan RJ terhadap Meli.
Selanjutnya, Meli yang dibantu salah seorang staf Kejari melepaskan seragam tahanan yang dikenakannya.
Andri WK, Ketua DPD PEKAT IB Tuba yang melakukan pendampingan, memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasihnya kepada Jampidum RI, Kejati Lampung dan Kejari Menggala atas dikabulkannya permohonan RJ terdakwa Meli Rika Yanti tersebut.
Dirinya berharap, RJ terus bisa dilakukan oleh pihak Kejaksaan dikarenakan sangat membantu bagi masyarakat kecil yang tersangkut persoalan hukum dan adanya solusi perdamaian, sehingga pelaku bisa melanjutkan kehidupannya seperti sedia kala,” harapnya.
Sebelumnya diketahui, tersangka Meli Rika Yanti binti Damiri, dituntut pasal 263 KUHP.
“Syarat untuk RJ sudah terpenuhi, tidak ada tuntutan lagi dari pelapor dan kerugian materi sudah dikembalikan kepada pihak keluarga,” ucap Andri Wk.
“Meli ini pekerjaannya hanya buruh serabutan dan punya anak yang masih kecil-kecil,” tambahnya lagi.
Ketua DPD PEKAT IB Tuba sangat mengapresiasi dan mendukung program Jampidum RI dan berharap program ini dapat terus berjalan karena sangat bermanfaat untuk masyarakat ekonomi ke bawah, yang tersangkut masalah hukum,” terang Andri WK.
Langkah RJ bisa menjadi keadilan restoratif, yang merupakan salah satu alternatif pada penanganan perkara.
RJ ini program nasional, dimana penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait,” jelasnya.
Sementara, Kajari Tuba Devy Freddy Mustika menjelaskan, dengan adanya program RJ ini diharapkan mampu membangkitkan kembali nilai-nilai, serta norma-norma positif yang sudah ada di lingkungan masyarakat sebagai upaya penyelesaian. Sebelum nantinya menuju upaya terakhir dipengadilan,” katanya.
Marilah kita bersama-sama bahu membahu untuk mewujudkan keadilan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan berhati nurani,” tutup Devy Freddy Muskitta.
(Red)