DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh
Advetorial
TANGGAMUS, (Suarapedia.Id) – DPRD Tanggamus gelar rapat paripurna istimewa dengan agenda penyampaian Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
Rapat paripurna yang dipusatkan di ruangrapat utama kantor DPRD setempat dipimpin oleh ketua DPRD Heri Agus Setiawan, dengan didampingi ketua I Irwandi Suralaga, wakil ketua II Tedi Kurniawan, wakil ketua III Kurnain dan juga dihadiri oleh wakil Bupati Tanggamus H AM Syafi’i, beserta Uspida Tanggamus, kepala OPD, Kabag dan para Camat se Kabupaten Tanggamus.
Wakil bupati H AM Syafi’i dalam penyampaiannya mengatakan, bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Undang–undang Dasar 1945 dan pasal 28 Amandemen UUD 1945, bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat. “Oleh karena itu, setiap warga Negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan rumah yang baik, nyaman dan sehat,” kata Syafi’i.
Namun demikian, lanjutnya, apabila pertumbuhan dan pembangunan perumahan yang tidak memperhatikan
keseimbangan lingkungan dan tingkat perekonomian
masyarakat, serta tidak sesuai dengan tata ruang wilayah, akan dapat mengakibatkan kondisi perumahan dan permukiman yang tidak memenuhi standar kelayakan.
“Sehingga dapat dikategorikan sebagai perumahan dan permukiman Kumuh berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan dan melakukan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dengan menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola
penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan,
dan ekonomis,” terangnya.
Masih kata dia, terkait dengan hal tersebut, maka diperlukan
penetapan kebijakan daerah terkait Perumahan dan
Pemukiman Kumuh yaitu sebuah Peraturan Daerah untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya. Dan pada kesempatan ini kami akan menyampaikan nota pengantar terhadap ranperda yang kami ajukan tersebut.
Syafi’i mengatakan, penyusunan Ranperda ini sebelumnya telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun demi
kesempurnaan produk hukum yang nantinya akan diberlakukan, maka Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari Dewan Yang Terhormat. “Sehingga pada saatnya nanti dapat disetujui dan dutetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten tanggamus, yang akan memberikan manfaat bagi pembangunan Daerah di Kabupaten Tanggamus,”pungkasnya (ADV)