Haru dan Gembira, “Terimakasih Bupati Sulpakar” , Tenaga Migran Asal Panca Jaya Mesuji Telah Kembali Kekampung Halaman
Redaksi Daerah
Mesuji Lampung,(Suarapedia.Id) – 17 Agustus 2022 bertepatan dengan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 77 menjadi lebih istimewa bagi keluarga bapak Kateni, pasalnya anaknya AS (27 th) yang Merantau ke Luar Negeri (Malaysia) dari tahun 2016 telah kembali berkumpul dengan keluarga tepatnya malam Rabu Pukul 21.45 WIB.
‘ Alhamdulillah dan Terima Kasih pak atas bantuannya, “ Ucap Pak Kateni dengan Rasa haru bercampur gembira saat menyambut kedatangan anaknya yang dihantarkan oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Kadisnakertrans Najmul Fikri, S.IP., M.IP. Menuju Kediamanya di Kecamatan Panca Jaya.
Sebelumnya Kami Setelah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait serta arahan Bupati Mesuji, Akhirnya Warga Negara Indonesia asal Kabupaten Mesuji yang terlantar di luar negeri akibat tidak mengikuti prosedur yang berlaku bisa kita jemput di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta hari selasa, 16 Agustus 2022 pukul 06.25 WIB usai dipulangkan dari Malaysia dan karantina selama 5 ( lima) hari, sehinga pulang dan berkumpul kembali dengan keluarganya, “Ujar Najmul Fikri didampingi kabid Perlatpenta.
Syukur Lahmandullilah, Penjabat Bupati Mesuji Drs. Sulpakar memberi perhatian yang serius terhadap permasalahan ini,’ Semoga ini menjadi atensi atau perhatian kita semua untuk melindungi dan mengarahkan Warga Kabupaten Mesuji agar mengikuti prosedur yang berlaku jika berkeinginan untuk bekerja ke luar negeri atau sebagai Pekerja Migran Indonesia sehingga harapannya tercapai dan tidak dipermainkan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, “Pesan Pejabat Bupati Kepada kadisnakertrans Mesuji.
Melalui Kepulngan Anak Pak Kateni ini, kami sangat berterima kasih kepada BP2MI baik BP3MI lampung maupun BP3MI ciracas Jakarta, KBRI Malaysia, SBMI Malaysia dan Provinsi Lampung, dan semua pihak yang telah berkontribusi memberikan solusi terhadap Permasalahan ini, “ Kata Najmul Fikri.
Di Tambahkannya lagi, adapun Kepulangan Anak pak Kateni Tentunya Mellui Prosedur Sesuai dengan Undang – Undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, bahwa adanya peran Pemerintahan Desa, Pemerintah Kabupaten, Pemrintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dalam memberi perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia baik saat Pra penempatan, sedang bekerja dan purna. Berkenaan dengan hal tersebut, Kedepan untuk mengoptimalkan perlindungan dan meminimalisir permasalahan serupa terjadi,
” kami berharap kerjasama pihak terkait (pemerintahan Desa, kecamatan dan Perangkat Daerah yang berkaitan langsung dengan desa) agar bersama – sama mengedukasi warga/masyarakat Kabupaten Mesuji untuk mengikuti prosedur yang berlaku jika ingin berkerja ke luar negeri dan atau berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar Pemerintah bisa pelingunan secara optimal, “Tandas kadisnakertran.(Disnaker/DMR)