Kedapatan Miliki Sabu, Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Tubaba
Tulang Bawang Barat-(suarapedia.id)- Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap Seorang warga miliki narkoba jenis shabu di sebuah Rumah Toko yang terletak di Tiyuh Pulung Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Selasa (11/09/2024) Pagi
Pelaku berinisial Terduga pelaku inisial MT (31) pria asal Bandar Jaya Timur Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.
Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar kertas Aluminium foil yang didalamnya berisi plastik klip kecil yang didalamnya terdapat kristal-kristal kecil yang diduga jenis Shabu, 1(satu) buah plastik klip kecil bekas shabu, 2 (dua) buah Korek api gas, 2 (dua) pipet bengkok, 2 (dua) buah selang pipet,1 (satu) buah bonk, 1 (satu) buah tas berwarna biru Dongker, 1 (satu) unit handphone OPPO A3X warna biru.
Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.
“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri
“Terduga Pelaku MT dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis:(Humas Tubaba)
Editor:(Darwis)