Kejari Kaur Kejati Bengkulu dan Tim Berhasil Tangkap Dpo Pelaku Pemerkosaan Dan Perampokan
Kaur Bengkulu (suarapedia.id) DPO kasus perampokan dan pemerkosaan berhasil di ringkus Tim Kejari Kaur di wilayah Manna . Jumat 27-09-2024
Sempat kabur saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bintuhan 2018 lalu, Agustian Putra Jaya (30) warga Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu berhasil diringkus.
Terdakwa kasus Pemerkosaan dan Perampokan itu, ditangkap oleh petugas gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu dibantu aparat kepolisian dan Kejari Kaur pada Kamis, 26 September 2024 malam.
DPO kasus perampokan dan pemerkosaan berhasil diringkus setelah DPO 6 tahun–Rio Agustian
Kajari Kaur Pofrizal SH MH membenarkan atas penangkapan tersebut melalui Kasi Intel Kejari kaur Andi Febrianda SH MH .
” Dikatakannya terdakwa yang sudah 6 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap pada Kamis, 26 September 2024 sekira pukul 18.47 Wib
Proses penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dibantu tim Kejaksaan Negeri Kaur, Kejaksaan Negeri Bengkulu selatan dan Tim Reskrim Polres Bengkulu Selatan.
Terdakwa Agus diamankan di Rumahnya yang beralamatkan di Jalan Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Tersangka melarikan di saat proses persidangan Tingkat PN Bintuhan pada tahun 2018,” Jelasnya .
Adapun pidana yang dilakukan Agustian Putra Jaya terjadi Jumat 13 April 2018 didaerah Belimbing desa Padang Leban Kecamatan Kemuning Kabupaten Kaur.
Ia melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan pencurian dan kekerasan (perampokan). Dalam perkara itu, Agustian dijerat Pasal 285 dan Pasal 365 KUHPidana.” Tutupnya.
(Eepkinal)