Kinerja Polda Bengkulu Dipertanyakan, Penembak Rahimandani Belum Tertangkap
Bengkulu Kota, (suara pedia.id) Sudah sekian lama tragedi penembakan calon DPD RI Rahimandani belum juga terungkapkan sampai saat ini, sehingga membuat DPD SPRI Bengkulu segera lakukan audensi ke Polda Bengkulu untuk mempertanyakan kendala sampai oknum pelaku penembakan tersebut belum sampai ditangkap, Minggu 12/03/2023.
Menurut Ketua DPD SPRI Provinsi Bengkulu Aprin Taskan Yanto “Dengan sampai saat ini pelaku penembakan Rahimandani beberapa waktu yang lalu belum segera ditangkap oleh Tim Polda Bengkulu, sehingga membuat Tim SPRI Provinsi Bengkulu akan segera melakukan audensi ke Polda Bengkulu untuk mempertanyakan kenapa pelaku penembakan Rahimandani belum juga segera ditangkap.” Jelas Aprin
Terkait penyitaan senjata mantan Bupati Kaur Gusril Pausi yang katanya memiliki senjata api, ini juga perlu kami lakukan pertanyaan kepada Polda Bengkulu apakah kepemilikan senjata tersebut sudah memenuhi prosedur yang ada sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini penting kami pertanyakan ke Polda Bengkulu agar tidak menimbulkan tafsir-tafsir ditengah-tengah masyarakat khusus nya masyarakat Kabupaten Kaur saat ini. Tegas Aprin
Kita sudah tau bahwa kasus penembakan Rahimandani ini sudah ada instruksi dari Kapolri untuk segera di ungkap namun sampai kini kasus ini masih belum ditemukan pelaku nya, sehingga tak bisa dibendung argumentasi dimasyarakat yang membuat Simpang siur akan informasi saat ini.
Kita sangat tau bahwa regulasi akan kepemilikan senjata seperti:
1.Perkap Senpi Organik Polri
2.Kep.Kapolri No. skep/82/ii/2004 jo.r/13/i/2005
3.PERATURAN penggunaan senjata api Polri.
4.Perkap No. 11 Tahun 2017.
5.Contoh surat izin KEPEMILIKAN senjata api.
6.Kualifikasi pemegang senpi sesuai perkep no. 1 tahun 2009
Ini yang akan menjadi bahan pertanyaan kami kepada Pak. Kapolda Bengkulu Beberapa waktu yang akan datang. Tutup Aprin ( al)