Masarakat Rejosari Pertanyakan Tanah Bengkok Desa Yang Dijual Aparat Pekon
Redaksi Daerah
Pringsewu,(Suarapedia. Id) – Belasan warga Masyarakat Pekon Rejosari mempertanyakan terkait jual beli dan tukar guling tanah bengkok Pekon setempat, Senin, 28/2/2022, di Aula Pekon setempat.
.
Hadir pada pertemuan tersebut kepala pekon Khotmanudin, Ketua BHP Fuad, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh Masyarakat setempat
.
Fuad Ketua BHP menyampaikan
.”Proses jual beli di tandatangani oleh BHP, Panitia dan juga kepal Pekon sebagai saksi.
Namun di tengah perjalanan timbul gejolak di Masyarakat, dan mempertanyakan proses jual beli tanah bengkok tersebut.
.
Dan bukan hanya itu,pada saat rapat panitia semuanya memegang Data dan Kuorum, semua unsur lembaga di Pekon semua nya sudah di undang, jelasnya.
Dijelaskan Joko Suprayitno Selaku panitia untuk tanah itu sudah dijual namun belum selesai pembayaranya, dan akan diselesaikan bulan April untuk di lunasi.
Masalah jual beli tanah dan tukar guling tanah Pengkok sudah di jual dengan harga Rp 500 juta dan baru di DP sebesar Rp 150 juta.
.
“Tanah dijual seharga Rp 500 juta, dan prosesnya nual beli adalah melalui Panitia dan di buatkan Berita acaranya, dan di tandatangani oleh perwakilan RT, tokoh Masyarakat dan juga tokoh Pemuda”, kata Joko Suprayitno.
.
Tanah tersebut di jual atas nama Fadil, dan yang bertandatangan sebagai pembeli atas nama Fadil dan penjual atas nama Panitia, ungkap Joko Suprayitno.
.
Kepala Pekon Rejosari Khotmanudin dalam penjelasnya terkait BMN tanah Pengkok Pekon Rejosari mengatakan kepada perwakilan Masyarakat, bahwa, dari Semenjak saya dilantik menjadi Kepala Pekon di bulan April tidak satupun ada Berkas atau surat yang tercatat atas aset Negara, dan tanah bengkok.
Terkait tanah bengkok itu ada sertifikat dan ada surat baru ada rekomendasi dari gubernur dan Bupati. Terkait tanah bengkok Pekon Rejosari yang di permasalahkan, memang belum ada surat menyurat nya.
Saya sudah berkordinasi dengan pak camat, jelas Khotmanudin.
.
“Saya pembenahan Administrasi di Pekon Rejosari, ketika tanah bengkok tidak ada suratnya itu tidak bisa di namakan sebagai tanah bengkok, dan itu adalah tanah turun temurun”, kata Khotmanudin.
.
Ketika Kepala Pekon tidak mau menggarap tanah Pengkok, para kadus juga tidak mau menggarap nya, dan alhamdulillah semua itu akan kita kembalikan ke Pendapatan Asli Daerah/Pekon/Desa(PAD), tegasnya.
.
.
Tanah Pengkok yang ada di Pekon Rejosari belum di laporkan kepada bupati atau Pemda karena belum ada surat aset Barang Milik Negara (BMN), makanya kita bermusyawarah dengan masyarakat dan kesepakatan menjual tanah bengkok untuk di serahkan kembali ke Desa. Ketika surat tanah itu tidak ada suratnya, itu namanya tanah blong, kaya motor blong, ungkap Khotmanudin.
M Tohari Penanggung jawab aksi unjukrasa Masyarakat pekon Rejosari dan Slamet Riyadi Abdillah LC, MH sebagai Jubir dari perwakilan Masyarakat Rejosari mengatakan, Masyarakat mempertanyakan apakah tukar guling itu sudah jual beli, jual belinya seperti apa, dan kepada siapa tanah itu dijual, siapa yang bertanda tangan terhadap hal tersebut, kata Slamet Riyadi.
Slamet Riyadi Abdillah mengatakan bolehkah Masyarakat melihat surat Tukar guling atau Jual beli tanah tersebut.dan siapa yang bertanda tangan atas pembeli dan penjual.
.
Ditambahkan M Toha dan Slamet Riyadi Abdillah Masyarakat memilai musyawarah BHP, dan Panitia cacat hukum, karena perwakilan dari Pihak oposisi tidak ada yang di undang. Inii tidak syah melawan hukum, dan ini tidak melalui lembaga lelang Negara, dan ini tidak melalui proses tersebut, ini adalah cacat hukum, tegas
Slamet Riadi juga menambahkan, untuk pertemuan hari ini alhamdulilah semua koper aktif semua juga akan mendapatkan jawaban yang baik
Mungkin akan mengadakan pertemuan kembali dan akan menyelesaikan sesuai persedur hukum yang sudah ada , untuk kejalur hukum kita liat nanti aj karna kita punya norma ucapnya(tim)
.