Nyolong Handpond, Warga Tebing Karya Mandiri Masuk Jeruji Besi
Redaksi Daerah
Mesuji Lampung,(Suarapedia.Id) – Unit Sat Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Team Tekab 308 Polres Mesuji kembali mengamankan Pelaku yang di duga melakukan Tindakan Pidana Pencurian di Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Sabtu (06/08/22).
Kapolsek Tanjung Raya AKP Heru Sasongko Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E mengatakan, memang benar bahwa Anggota Sat Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Tekab 308 Polres Mesuji telah berhasil Ungkap Kasus dan mengamankan seorang Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada Tanggal 10 Juli 2022 lalu.
Di ketahui Pelaku Berinisial KM (20) Warga Desa Tebing Karya Mandiri, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, ia di amankan atas perbuatannya melakukan Tindak Pidana Pencurian 1 Unit Hand Phone Milik Korban TS (26). Jelas AKP Heru
Lebih lanjut Tutur Kapolsek, Adapun Kronologis Kejadian, awalnya Korban sedang beristirahat di Teras Rumah bersama Temannya sembari bermain Hand Phone, kemudian Korban dan Tamannya kembali melakukan pekerjaan dan meletakkan Hand Phone miliknya di Teras tersebut.
Saat korban mengusung tanah untuk menguruk Rumah, ia mendapati HandPhone miliknya sudah tidak ada di tempat semula ia menaruhnya. Lalu ia menanyakan kepada Istri dan Temannya, akan tetapi mereka tidak mengetahui nya. Mendapati Barang miliknya Hilang lalu Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Raya. Terang Kapolsek
Berbekal Laporan Korban, Anggota Sat Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Tekab 308 Polres Mesuji melakukan Penyelidikan, dan mendapat Informasi lokasi keberadaan Pelaku, selanjutnya Anggota menuju Lokasi yang di maksut dan langsung mengamankan Tersangka di Rumahnya, di Desa Tebing Karya Mandiri. Selanjutnya Pelaku bersama Barang Bukti di bawa Ke Mapolsek Tanjung Raya guna Pemeriksaan lebih lanjut. Ungkapnya
Kapolsek Menambahkan, Barang Bukti yang di amankan adalah 1 (satu) Unit Handphone Merk REALMI 7i Tipe : RMX2103 berwarna Biru Kutub, 1 (satu) Buah Kotak Handphone dan 1 (satu) Lembar Nota pembeliam Handphone. Atas Perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman paling lama 5 Tahun. Tutupnya.(Dmr)