Pemkab Way Kanan Keluarkan Rp1,9 Miliar per Bulan untuk Gaji CPNS dan PPPK
Way Kanan (Suarapedia.id) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan mengeluarkan dana sebesar Rp1,9 Miliar setiap bulannya, untuk membayar gaji juga tunjangan kinerja ratusan pegawai aparatur sipil negara (ASN) daerah. Yaitu calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya menegaskan bahwa para pegawai tersebut harus menunjukkan dedikasi dan loyalitas kinerja terbaik. Sebab, menurut dia, apa yang telah dipercayakan kepada mereka, harus diseimbangkan melalui kinerja yang baik juga.
“Itu uang negara dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Jumlahnya tidak sedikit, jadi tunjukkan disiplin dan kinerja, dengan memberikan pelayanan publik yang baik,” tegas Bupati Adipati, Jum’at, (8/04/2022).
Dia mengatakan, adanya penambahan sebanyak 631 pegawai ASN yang terdiri dari 558 PPPK Guru dan 73 CPNS dapat menjadi sebuah kebaikan, bilamana masyarakat makin terlayani dengan baik atas kinerja mereka.
“Merupakan sebuah musibah apabila kinerja mereka tidak efektif. Karena akan sia-sia anggaran 1,9 Milyar per bulan itu,” kata dia.
Kemudian, Bupati Adipati mengingatkan kepada CPNS, untuk tidak memiliki pemikiran mengajukan pindah tempat tugas.”Jika ada yang menghadap untuk pindah, saya akan mutasi ke tempat yang lebih jauh lagi,” ujar Adipati.
Dia menjelaskan, sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan pegawai, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Way Kanan, Saipul mengatakan bahwa telah menerapkan absensi melalui mobile dengan aplikasi yang bernama Siap Kerja.
“Dioperasikan menggunakan ponsel masing-masing pegawai dikantor. Dengan melakukan check in (masuk kerja), break in (setelah selesai istirahat siang) dan check out (pulang kerja),” jelas Bupati.
Pada setiap tahunnya, kinerja ratusan PPPK ini akan dievaluasi. Serta, akan diperpanjang kontraknya apabila bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Disamping itu, Way Kanan menjadi Kabupaten pertama di Provinsi Lampung yang telah membagikan SK Pengangkatan kepada PPPK Guru tahap I dan II.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 73 CPNS dan 558 PPPK Guru telah menerima SK pengangkatan. Penyerahan surat itu berlangsung pada Selasa (5/4) di Gedung Serba Guna (GSG) kabupaten setempat. (MOES)