Polisi Amankan Diduga Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Uang Penjualan Pulsa dan Kuota Paket Data Telkomsel
Redaksi Daerah
Tulang Bawang Barat-(Suarapedia.Id)-
Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil amankan diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan Uang penjualan pulsa dan kuota paket data telkomsel di Tiyuh Kibang Budi Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat. Senin (22/08/2022).
Tersangka inisial IR (28) berdomisili di kelurahan Tanjung aman Kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kapolsek Lambu Kibang IPTU Fery Yuliansyah ,S.Sos, M.M mengatakan kronologis kejadian terjadi pada saat terduga pelaku IR yang merupakan Karyawan dari Dealer / Grafari Telkomsel (tepatnya di Counter Cell RPH) dan sebagai sales penjualan kartu dan juga pulsa serta paket data , namun pelaku tidak menyetorkan hasil dari penjualannya tersebut, dan justru pelaku membawa kabur hasil penjualan tersebut sehingga korban mengalami kerugian berkisar Rp. 13.855.000 (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah), kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang.
Laniut Kapolsek “Kronologis Penangkapan Pada hari Senin Tanggal 22 Agustus 2022 sekira Pukul 14.30 WIB Personel Polsek Lambu Kibang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lambu Kibang IPDA UCIDA, S.KM., M.H berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan di ketahui keberadaan yang di duga pelaku berada di daerah Prokimal , Kotabumi Kab. Lampura, kemudian seseorang laki laki tersebut yang di duga pelaku di amankan dan mengaku bernama IR , lalu yang di duga pelaku tersebut dilakukan pemeriksaan dan mengakui telah melalukan perbuatan nya tersebut. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Lambu Kibang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku Nota pembayaran penjualan pulsa dan kuota paket data telkdiken dan Transkrip atau print out dari penjualan Nomor Perdana Telkomsel, pulsa dan juga paket data Telkomsel.”ungakpnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,ā€¯Imbuhnya.(humas_tubaba). (Darwis)