Sindikat Rokok Ilegal Tanpa Bea Cukai Menjamur di Pasar dan Warung Tubaba
Redaksi Daerah
Tulang Bawang Barat,(suarapedia.id)- Sindikat rokok Tampa biya cukai menjamur di pasar kabupaten tulang bawang barat, seperti nya mereka ini sudah kebal hukum karna peredaran rokok Tanpa bea cukai ini sudah berjalan sangat lama yang di lihat oleh Narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya kepada media.
M.inisial mengatakan kepada media peredaran rokok Tanpa bea cukai dia bertanya kepada media apakah rokok Tanpa bea cukai itu tidak merugikan negara kalau dia merugikan negara dia siap untuk membantu aparat penegak hukum (APH) NKRI khususnya di kabupaten tulang bawang barat untuk membongkar mafia sindikat rokok Tanpa pajak yang di kelola oleh oknum yang tak bertanggung jawab”, ujarnya
Harapan M kepada aparat penegak hukum agar bisa memberantas peredaran rokok Tampa bea cukai yang merugikan negara tercantum dalam Undang undang dalam nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang menjual rokok yang tidak di lunasi cukainya sementara pita cukai pembuktian pelunasan pembayaran cukai rokoknya ,sehingga rokok yang terjual Tampa pita cukai sehingga warung ataupun gudang ataupun toko baik di pasar ataupun rumah mereka melanggar hukum,” ujarnya.(Darwis)