Terkait Pungutan Di SMKN 01 TBT Ini Tanggapan Dari Kabid Pembina SMK Provinsi Zuraidah Kerustika
Redaksi Daerah
TUBABA-(Suarapedia.Id)-Menanggapi beberapa kali terbitnya berita SMKN 1 Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung yang disinyalir melakukan pungutan ini penjelasan dari Zuraidah Kerustika Kabid Pembinaan SMK Provinsi Lampung bahwa Sekolah itu adalah tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat tertuang dalam pergub 61 tahun 2020.
Dijelaskan bagaimana mekanisme pembiayaan yang ada disekolah terkait sekolah SMA dan SMK itu adalah urusan pemerintah provinsi jenjang dibawahnya wewenangnya Kabupaten kota kalau sekolah itu melaksanakan sesuai peraturan yang ada dipergub 61 tidak ada masalah itu sudah diatur semua dalam pergub 61 tahun 2020. (30/9/22)
“Tentang dana komite dalam pergub 61 jelas disitu tertuang “masyarakat”. Masyarakat adalah orang tua wali murid yang masuk dalam komite, ketua komite yang memilih wali murid yang anaknya bersekolah disana, yang menetapkan juga wali murid (komite) bukan sekolah.”
“Forum komite pada saat Rapat atas kesepakatan mereka wali murid, tidak ada wali murid yang dipaksakan, itu terserah bagaimana cara mekanismenya karena komite mitra sekolah, yang menggalang dana mereka (komite) sendiri sesuai kemampuan orang tua masing-masing.”
“Makanya kalau ada Rapat komite itu diharapkan orang tuanya hadir langsung tidak mewakilkan atau tidak hadir, kalau tidak hadir artinya menyetujui keputusan Rapat. untuk besaran yang menetapkan komite bukan sekolah jika mereka (wali murid) dipaksakan tanda tangan ya dibaca dulu, proteskan bisa didalam Rapat komite karena itu Rapat mereka antar masyarakat maksudnya bahwa keberatan pasti akan diterima oleh Rapat komite itu.”
“Ada subsidi silang dikomite bagi orang tua yang tidak mampu untuk mengutarakan dan berapa yang mereka sanggupi tidak ada paksaan. Mereka harus bicara pada saat itu bukannya diam lalu tanda tangan saat sudah diluar baru mereka protes pada sekolah sedangkan itu Rapat antar wali murid jadi sebetulnya tidak ada paksaan itu.”
Bagi wali murid yang mampu biasanya ngisi (bayar) besar tidak sama, sesuai kemampuan, disinilah akan membantu yang tidak mampu itu yang dimaksud subsidi silang, semua itu diarahkan komite bukan kepala sekolah atau guru ikut serta, itu murni dalam rangka memajukan anak-anaknya dalam bersekolah. Pendidikan itu tidak bisa tanpa ada bantuan dari masyarakat karena kita masih wajar 9 Tahun kecuali kalau sudah 12 Tahun boleh masyarakat nuntut.”
“Terkait dengan pendanaan dari masyarakat itu juga bisa kalau memang sudah ikut Rapat komite setelah itu ada orang yang menyatakan tidak mampu silahkan hubungi komite bahkan hubungi sekolah buktikan mereka bahwa benar-benar tidak mampu akan dibantu karena tidak ada istilahnya putus sekolah karena tidak mampu membayar sekolah akan dibantu buat yang benar-benar tidak mampu.”
“Jangan bilang tidak mampu tetapi dirumahnya ada motor karena banyak yang seperti itu. Contohnya saja orang dikota rumahnya bagus karena itu rumah majikan ibunya yang berkerja asisten rumah tangga (ART) jadi tidak mungkin membiayai putrinya sekolah mungkin semampunya dari gaji asisten rumah tangga (ART) walaupun rumahnya bagus mewah, mobilnya banyak digarasi tapi disitu sebagai asisten rumah tangga (ART) makanya kami sarankan foto dan KK dikampungnya, ada keterangan bahwa dia disitu bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) kan beres, semuanya akan dibantu oleh pendanaan komite maupun pemerintah lihat di pergup 61.”
“Kalau anaknya tidak lagi sekolah, walaupun anaknya tidak lagi sekolah maka jika ada keponakan, cucu yang bukan lagi anaknya kandung itu diperbolehkan untuk menjadi bagian dari komite karena keponakan atau cucunya tinggal dengan dia bersekolah disitu tidak harus anak.” Penjelasan panjang dari Zuraidah Kerustika Kabid Pembinaan SMK Provinsi Lampung. Jadi seperti itu pendanaan di provinsi Lampung khususnya tingkat jenjang sekolah tingkat menengah atas. (Tim AWPI)