Korupsi Dana Desa Rp475 Juta, Kepala Kampung di Way Kanan Ditahan

Way Kanan (Suarapedia.id) — Kejaksaan Negeri Way Kanan melakukan penahanan terhadap Kepala Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan. Paidi diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp475 Juta pada tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Way Kanan, Soesilo melalui Kasi Intelijen Pujiarto menjelaskan penahanan terhadap Paidi dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana yang telah dilakukan.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi kegiatan BLT-DD Kampung Negeri Mulya tahun 2020 dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 475.056.755,” kata Pujiarto di Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan, Selasa, 22 Juli 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kasi Intel, terdapat bukti-bukti yang cukup bahwa Paidi diduga melakukan korupsi. “Dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sehingga untuk mempermudah proses persidangan maka tersangka ditahan,” jelas dia.
Penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : PRINT-82/L.8.17/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.
“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka Paidi sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan 09 Agustus 2022 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Way Kanan, dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan covid-19,” ujar Pujiarto.
Diketahui, penahanan Paidi bertepatan dengan rangkaian kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62. (MOES)