Polsek Banjit Way Kanan Amankan Pelaku Curat HP
Way Kanan (Suarapedia.id) — Tekab 308 Polsek Banjit Polres Way Kanan mengamankan AH (33) warga Dusun Sendang Sari, Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit, terduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan).
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada Jumat, 17 Juni 2022 pukul 22:00 WIB, saat Rahayu tidur dikamar depan mendengarkan musik dengan menggunakan headset di rumahnya di Dusun Sindang Sari, Kelurahan Pasar Banjit.
“Korban baru menyadari Handphone miliknya sudah hilang saat terbangun pada pukul 05:00 WIB saat ingin melaksanakan sholat subuh,” kata AKP Andre Try Putra, Rabu (22/06/2022).
Modus pelaku melakukan curat dengan cara membuka jendela kamar korban dan memotong headset lalu mengambil HP milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 (satu) unit hp merk Vivo V21 warna biru dan melaporkan peristiwa kejadian ke Polsek Banjit.
Sementara kronologis penangkapan pada hari Minggu, 19 Juni 2022 pukul 01:00 WIB, Tekab 308 Polsek Banjit Polres Way Kanan menangkap tersangka AH beserta barang bukti tanpa adanya perlawanan di pasar banjit.
“Kini pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (MOES)