Berita DaerahBerita TerkiniHukumKabar LampungKriminalRagamTNI POLRITulang Bawang Barat

Karyawan Koperasi Diduga Gelapkan Uang Rp 9 Juta dan Motor Iventaris Terancam 5 Tahun Penjara

Tulang Bawang Barat-(suarapedia.id)- Seorang karyawan koperasi simpan pinjam di Tulang Bawang Barat, Lampung, diduga melakukan penggelapan uang sejumlah Rp 9 juta. Penggelapan dilakukan dengan modus menarik uang kepada nasabah kemudian uang tersebut tidak disetorkan.

Akibat perbuatan pelaku berinisial MA (24) warga simpang sender kampung 2 ilir kecamatan Buay pematang ribu ranau tengah kabupaten Oku selatan Provinsi Sumatera Selatan, kini meringkuk di tahanan polisi usai dilaporkan perusahaannya.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H mengatakan, polisi menangkap pelaku setelah diamankan oleh masyarakat dan pengurus Koperasi KSP RAP DOS di wilayah Tumijajar dan telah dibawa kekantor Koperasi, pada Rabu (17/1/2024) pukul 20.30 WIB.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka, terungkap modus penggelapan uang itu dengan menarik uang kepada nasabah namun uang hasil penarikan tersebut tidak disetorkan ke kantor Koperasi, setelah melakukan penagihan pelaku langsung mematikan Handphone miliknya lalu langsung kabur dengan membawa sepeda motor inventaris perusahaan Honda Verza CB 150 BE 2240 DBK warna hitam Noka : MH1KC0218PK220145 Nosin : 261001213523 tersebut dan setelah di hubungi beberapa kali oleh pihak kepala koperasi tetapi pelaku tidak dapat di hubungi atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polres Tuba Barat untuk di tindak lanjuti,” ujar AKP Dailami, Kamis (18/1/2024).

Tersangka juga mengakui uang hasil kejahatannya itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan harian serta menunjang pola hidup glamornya.

Kini, tersangka berikut alat bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah),1 (satu) lembar fotocopy Surat Tugas nomor : 01/RAP DOS JAYA-CR FIELD/250/TBB/1/2024 dan 2 (dua) lembar fotocopy Berita Overcup Resort, telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara lima tahun,” jelas AKP Dailami.
(Humas Tubaba)
(Darwis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
perihoki perihoki perihoki situs pasti gacor rasakan sensasi maxwin daftar akun vip auto banjir scatter agen gampang jepe akun pasti jackpot cuan tanpa henti jackpot pasti meledak pasti wede selangit bocoran rtp gacor dapat perkalian maxwin depo cekak meledak jackpot menanti anda situs super gacor teknik maxwin badak daftar akun pro menang depo minimal momen perkalian besar putri bintang gacor rahasia pola profit mahjong scatter emas mahjong scatter hitam mahjong naga hitam starlight princess x1000 gates of olympus Game Mahjong Online Mahjong Ways 2 Rahasia Mahjong Wins Maxwin Olympus x1000 Game Server Thailand dijamin gacor banget main tanpa pola link pasti jepe