Laksanakan Intruksi Kemendagri, Besok Senin Gubernur Lampung Di Jadwalkan Lantik Penjabat Bupati
Laporan : Dhamar
Lampung, ,(Suarapedia.Id) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Rencananya akan Melaksanakan Pelantikan Penjabat Bupati 3 Daerah Di Provinsi Lampung yaitu PJ Bupati Mesuji,PJ Bupati Tulang Bawang Barat dan PJ Bupati Pringsewu.
Hal itu Di Katakan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang yang membenarkan adanya Pergantian PJ Bupati berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri
“Rencananya begitu yang akan melantik adalah pak gubernur, besok Senin pada Pukul 10 pagi,”
Adapun Pelantikan PJ Bupati Hanya Di Lakukan Untuk Pejabat yang di Gantikan, Dalam Hal ini PJ Bupati Tubaba yang sebelumnya di Jabat Dr.Zaidirina Wardoyo Di Gantikan Oleh M.Firzada, Untuk PJ Bupati Pringsewu dan Mesuji masih Tetap. Jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengaku sudah sejak beberapa hari lalu mengusulkan beberapa nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau saya sudah mengusulkan nama-nama nya, sisanya berada di tangan Kemendagri. Kita tunggu saja keputusannya. Karena ini rahasia negara maka tidak bisa saya sebutkan siapa saja orangnya,” katanya.
Arinal mengatakan, jika dirinya akan sepenuhnya mengikuti keputusan Kemendagri jika nama yang ditetapkan menjadi Pj Bupati tetap sama ataupun ada perubahan.
“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat saya sudah mengusulkan, Apakah nanti ada perubahan nama itu keputusan pusat, atau apakah pusat akan menunjuk nama baru. Tentu nanti akan ada catatan yang disampaikan,” ujarnya.
Menurutnya jika nama Pj Bupati untuk ketiga daerah tersebut tidak ada pergantian dan dilakukan perpanjangan maka Pemerintah Provinsi Lampung tidak perlu melakukan pelantikan kembali.
“Kalau perpanjang maka tidak perlu lagi pelantikan, kecuali nanti nama baru. Kita serahkan saja ke Kemendagri dan kita tunggu hasilnya seperti apa,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan pasal 201 ayat 9 undang-undang nomor 10 tahun 2016 menyatakan, masa jabatannya Pj Gubernur, Bupati dan Walikota adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.